Jumat, 08 Juni 2012

MENGHAKIMI


KUMAN DI SEBERANG LAUTAN BEGITU NAMPAK TAPI GAJAH DI PELUPUK MATA SENDIRI TAK KELIHATAN

Ayub 22:1-5 

Dalam menilai orang lain, seringkali seseorang menempatkan dirinya pada tempat yang salah, tempat yang bukan miliknya. Kadangkala kita terlalu cepat menilai sesuatu tanpa mengetahui alasan orang lain dalam melakukan sesuatu. Demikian juga yang dialami oleh Ayub. Menurut Elifas (salah seorang sahabat Ayub) mengatakan bahwa penderitaan Ayub adalah sebagai akibat dari dosanya yang besar terhadap Allah (ay.1).

Elifas adalah seorang yang membangun kebenaran berdasarkan penelitian, mengutamakan moral, mengikuti filsafat, dan membela agama. Filosofinya adalah penelitian (“yang telah kulihat”) dan pengalaman hidup leluhurnya. Namun Ia tidak mampu melihat pemeliharaan Allah bagi manusia. Ia tidak mampu memahami persoalan Ayub yang sebenarnya. Ia menghakimi dan mendesak Ayub agar segera bertobat. Ia tidak mampu menolong Ayub dengan teori dan argumen yang brilian. Sebenarnya ia bukan menolong Ayub, tetapi malah melukai perasaan!

Terlalu sering kita melihat kuman di seberang lautan, tetapi tak mampu melihat gajah di pelupuk mata kita sendiri. Kesalahan, keburukan dan kebodohan orang lain menjadi hal yang sangat besar di mata kita, padahal keburukan, kesalahan, dan kebodohan kita sendiri sebenarnya ternyata lebih besar dari apa yang kita tuduhkan kepada orang lain. Persis seperti kata pepatah yang mengatakan“ buruk muka, cermin dibelah.” Kita sering lupa pada keadaan sendiri, tetapi senang menyalahkan orang lain. Sikap menghakimi tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Dan inilah yang menjadi pertanyaan penting bagi kita, “mengapa kita tidak boleh menghakimi?” Jawabnya, karena kita tidak mengetahui persoalan yang sesungguhnya.

Jika kita dapat merasakan beratnya kehidupan seseorang tentu kita akan mampu menghargai perjuangan orang itu dalam melewati pergumulannya dan menghargainya. Oleh sebab itu, hendaklah kita cepat untuk menilai diri sendiri dan lambat menilai orang lain. Dari pada menghakimi, adalah lebih baik jika kita membebaskan orang tersebut dari dakwaan dan menahan untuk tidak menghakimi sampai semua fakta diketahui. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar